JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, penempatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
Dia mengatakan, saat ini proses perekrutan para mantan pegawai KPK tersebut terus berjalan. Kemarin, 44 mantan pegawai KPK itu telah mengikuti uji kompetensi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 15/2021.
"Yang jelas dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: 12 dari 56 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, Ini Daftarnya
Rusdi menegaskan, Polri ingin proses perekrutan segera selesai sehingga mereka bisa dilantik secepatnya. Namun, Rusdi tak menyebutkan kapan para mantan pegawai KPK itu akan dilantik.
Ia mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Prinsipnya adalah Polri ingin mempercepat proses ini semua," ujarnya.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri, IM57+: Salah Satu Cara Berjuang
Diberitakan, 44 dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono. Mereka pun menjalani uji kompetensi di Mabes Polri pada Selasa (7/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.