Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Azis Syamsuddin: Didakwa Suap, Diingatkan Tak Dekati Hakim

Kompas.com - 07/12/2021, 07:01 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Azis dan Aliza agar Robin dan Maskur mengurus agar penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 tidak dinaikkan statusnya ke penyidikkan oleh KPK.

Sebab, Azis dan Aliza tak ingin dijadikan tersangka atas perkara tersebut. Azis sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Minta dikenalkan penyidik KPK

Jaksa mengungkapkan, Azis khawatir dirinya dan Aliza akan menjadi pelaku dalam dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Pasalnya KPK sempat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Ia lantas meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi untuk mengenalkannya pada penyidik KPK.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Berikut Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin

Agus lantas mempertemukan Azis dengan Robin. Kemudian Agustus 2020, bertempat di rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan, Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

Robin dan Maskur mengajukan harga Rp 4 miliar untuk menjalankan permintaan Azis.

Azis dan Aliza menyetujuinya dan membagi pembayarannya secara merata yakni Rp 2 miliar tiap orang.

Pemberian suap

Dalam dakwaan disebutkan, Azis mulanya membayar total uang muka Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.

Kemudian pada Agustus 2020, Azis memberi 100.000 dollar Amerika pada Robin.

Robin kemudian membagi 36.000 dollar Amerika untuk Maskur, 64.000 dollar Amerikanya ditukarkan ke money changer menggunakan identitas sopirnya bernama Agus Susanto dan mendapatkan Rp 936 juta.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis disebut jaksa memberikan uang pada Robin senilai 171.900 dolar Singapura. “Yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar,” ucap jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com