Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap DAK Lampung Tengah

Kompas.com - 06/12/2021, 14:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Azis atas perkara dugaan suap pengurusan perkara pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

“Bahwa sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggara (T.A) 2017,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Dimana diduga ada keterlibatan terdakwa dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap,” sambungnya.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Azis juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah karena ia sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Jaksa menjelaskan, mengetahui dirinya dan Aliza terancam menjadi tersangka, Azis kemudian meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

“Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Azis kemudian berjumpa dengan Robin di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Golkar itu meminta Robin dan Maskur mengurus perkaranya agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Guna membayarnya, Azis dan Aliza sepakat untuk memberikan masing-masing Rp 2 Miliar.

Kemudian Azis mengirimkan uang muka Rp 100 juta untuk Robin dan Rp 200 juta untuk Maskur.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” jelas Jaksa.

Uang itu lantas dibagi menjadi dua oleh Robin, pertama, senilai 36.000 dollar Amerika dibagi pada Maskur.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Kedua, sejumlah 64.000 dollar Amerika ditukarkan ke money changer menjadi Rp 936 juta dengan menggunakan identitas sopirnya, Agus Susanto.

Jaksa menyampaikan, dalam periode Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis memberi Robin uang senilai 171.900 dolar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

Maka jaksa menduga total suap yang diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Singapura atau senilai total Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com