JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tetap menerima apapun masukan dari masyarakat atas kinerja polisi selama ini.
Terlebih, apabila masukan tersebut berupa kritikan atas kinerja polisi yang dalam beberapa waktu belakangan kerap tersandung persoalan pidana.
"Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Hal tersebut disampaikan Dedi untuk menanggapi banyaknya tagar di media sosial Twitter yaitu #percumalaporpolisi dan #satuharisatuoknum.
Tagar itu diketahui mengemuka kembali setelah munculnya kasus Bripda RB yang diduga meminta seorang mahasiswi berinisial NWR untuk menggugurkan kandungannya setelah sebelumnya dihamili.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dan Ditahan, Polisi Sebut Tersangka Dua Kali Lakukan Aborsi
Adapun NWR diketahui meninggal dunia setelah bunuh diri di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Menyikapi hal tersebut, Dedi menegaskan Polri tetap bertindak sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan Bapak Kapolri saat apel kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," tegasnya.
Sementara itu, anggota polisi yang memberikan prestasi harus dihadiahi dengan reward atau apresiasi.
"Artinya keseimbangan antara punishment dan reward harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. Itu komitmen kami," tutur Dedi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga kini terus memantau kinerja Polri dengan menyampaikan kritik dan masukan.
Baca juga: Propam Polri Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Bagus
Menurutnya, kritikan dan masukan dapat berguna bagi Polri sebagai instansi pemerintah untuk bekerja melaksanakan tugas secara profesional.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yanh baik yang dicintai masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Bripda RB sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun RB adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Bripda Randy Kini Ditahan di Polda Jatim
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.