Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Masuknya Omicron, Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Ini

Kompas.com - 02/12/2021, 15:13 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menggencarkan tiga kebijakan sebagai antisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Pertama, kata dia, pemberian booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga akan dijadwalkan mulai Januari 2022.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan. Vaksin ini ditujukan untuk para lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Kedua, lanjut dia, para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.

Baca juga: Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Namun, ada pengecualian bagi pejabat yang harus melaksanakan tugas penting negara.

“Untuk masyarakat kebijakan tersebut bersifat imbauan. Jadi warga negara Indonesia (WNI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah penularan varian baru dan menjaga terus terkendalinya pandemi di tanah air,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Kamis.

Adapun kebijakan ketiga, kata dia, adalah penambahan durasi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh hari menjadi sepuluh hari.

Baca juga: Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Menurut Luhut, kebijakan penambahan masa karantina telah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina sepuluh hari itu ditujukan bagi warga negara asing (WNA) dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk," ujar Luhut.

Adapun 11 negara yang dimaksud terdapat tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca juga: Pemerintah akan Menambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama sepuluh hari.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, langkah penambahan masa karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian Omicron.

“Kebijakan perpanjangan masa karantina untuk WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional akan berlaku pada Jumat (3/12/2021),” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com