JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, pemerintah akan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Nadiem menuturkan, SKB tersebut akan memperjelas dan memperinci pelaksanaan PTM terbatas.
"Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB empat Menteri, ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untukk bisa menutup skeolahnya di luar itu," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Curhat Orangtua Murid SMPN 2 Depok Izinkan Anak Ikut PTM Terbatas
"Itu akan diperjelas dan akan kami perinci, sebentar lagi akan kami umumkan," ujar Nadiem.
Ia mengatakan, SKB Empat Menteri yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sesungguhnya tidak mengatur soal berapa hari dan berapa jam sekolah yang dilakukan secara tatap muka.
Nadiem menyebut, SKB tersebut hanya mengatur kapasitas per kelas sehingga sekolah dapat melakukan PTM terbatas setiap hari. Asal jumlah murid di kelas maksimal 18 orang.
Namun, ia mengakui banyak daerah yang menerapkan peraturan lebih ketat dari standar, sehingga perlu ada SKB baru agar peraturan soal PTM Terbatas lebih jelas dan rinci.
"Karena memang sangat sayang bahwa di berbagai macam daerah kita tidak akan punya isu terus mengenai kuota dan mengenai alat-alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) ini kalau kita bisa mengakselerasi tatap sekolah," ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan, sekolah semestinya menjadi fasilitas publik yang terakhir ditutup karena penutupan sekolah berdampak permanen pada generasi masa depan.
Baca juga: PTM Terbatas di Depok Dimulai Lagi Besok
"Sekolah itu yang terpenting, lebih penting dari perdagangan, lebih penting lagi dari cinema, lebih penting lagi dari mal, sekolah itu yang dampaknya permanen kepada masa depan generasi kita," kata dia.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.