Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Lelang Pengadaan "Six Roll Mill" di Pabrik Gula Djatiroto

Kompas.com - 01/12/2021, 18:09 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

KPK menduga ada pemberian uang dari Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan kepada Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo.

Penelusuran dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi dan Executive Vice President PTPN Holding Aris Toharisman di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, (30/11/2021).

“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AH (Arif Hendrawan) yang diberikan pada tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan pihak terkait lainnya sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 dilaksanakan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, (1/12/2021).

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI

Adapun Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode 2015-2016 telah mengenal baik Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.

Menurut Alex, mereka melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015 yang di antaranya menyepakati pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Alex menuturkan, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: KPK Tahan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar,” lanjut Alex.

Selain itu, lanjut Alex, saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Di antaranya, terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

“Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP,” kata Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI sebagai Tersangka

Ia melanjutkan, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui oleh Budi Adi Prabowo.

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dari nilai kontrak Rp 79 Miliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya, Budi Adi Prabowo dan Tersangka Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com