JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Munarman meminta dirinya dapat hadir di persidangan secara langsung. Sementara itu, pada sidang Rabu (1/12/2021) ini, ia hadir secara daring (online) dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline. Normal," kata Munarman kepada majelis hakim.
Baca juga: Munarman Akan Disidang 1 Desember, Kuasa Hukum: Kami Siap Jalani
Majelis hakim pun memutuskan untuk menutup dan menunda agenda persidangan. Sedianya agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, sidang akan dibuka kembali pada 8 Desember 2021.
Penetapan permohonan Munarman untuk mengikuti sidang secara langsung akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021," ujar majelis hakim.
Baca juga: Video Penangkapan Munarman Dinilai Menampilkan Kesan Polisi Arogan
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.