JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang predator seksual anak yang menjalankan aksinya secara virtual melalui game online.
Polisi menyebut, predator seksual berinisial S itu menyasar anak-anak di bawah umur.
“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Adapun pengusutan ini bermula dari adanya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Selanjutnya, polisi menerbitkan laporan tipe A bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021, guna memulai pengusutan laporan tersebut.
Baca juga: Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire Ditangkap Polisi
Berikut sejumlah fakta dalam pengusutan perkara ini:
1. Kronologi
Polisi mengungkapkan, sekitar bulan Agustus 2021, orangtua D (9) hendak mengecek ponsel milik anaknya.
Namun, ketika hendak melakukannya, secara tiba-tiba D mengatakan "Tunggu dulu," sehingga membuat orangtuanya curita.
Ketika ponsel diperiksa, orangtua D menemukan video porno dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp berkonten dewasa.
“Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
2. Modus Game Free Fire
Reinhard menyebut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memulai aksinya untuk mencari korban lewat game Free Fire.
Adapun, Free Fire merupakan game online bergenre battle royale yang biasa dimainkan oleh para gamer, baik pemula atau profesional.
Dalam permainan tersebut S menggunakan nama samaran, yakni dengan membuat akun bernama Reza.