Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah yang Vaksinasi Covid-19 dengan Sinovac Mesti Karantina 3 Hari, Kecuali Suntik Booster

Kompas.com - 30/11/2021, 14:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, calon jemaah umrah 2021 diminta untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melakukan ibadah umrah.

Salah satu syaratnya yaitu soal jenis vaksin. 

Yaqut mengatakan, jika jemaah umrah Indonesia telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan menggunakan vaksin yang diakui Arab Saudi, maka diperbolehkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, sementara itu bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam.

Adapun jemaah tersebut juga harus telah disuntik dosis vaksin secara lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.

Setelah melaksanakan karantina, para jemaah itu tetap mengikuti proses selanjutnya sebelum diperbolehkan melangsungkan ibadah umrah.

Proses selanjutnya yang harus ditempuh jemaah umrah adalah melakukan test polymerase chain reaction (PCR) di hotel tempat karantina.

"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," terang Yaqut.

Baca juga: Kemenkes: Varian Omicron Mengelabui Imunitas Tubuh dan Turunkan Efikasi Vaksin Covid-19

Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Yaqut mengatakan, vaksin buatan China, salah satunya Vaksin Sinovac yang mayoritas digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak diakui oleh Arab Saudi.

"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," tegas dia.

Kendati demikian, Yaqut menyinggung kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Jemaah Umrah Duta Bangsa, Pilih yang Benar-benar Siap Berangkat

Kemungkinan itu dikatakannya jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 booster atau tambahan.

Menurut Yaqut, jemaah bisa saja tanpa karantina apabila dilakukan penyuntikan tambahan dosis dengan jenis vaksin yang diakui oleh Arab Saudi.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com