JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) mengeluarkan sembilan rekomendasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Dikutip dari situs resmi IDAI, rekomendasi ini diteken oleh Ketua Umum PP IDAI Pripim Basarah Yanuarso dan Sekretaris Umum PP IDAI Hikari Ambara Sjakti, serta merupakan pemmutakhiran tanggal 28 November 2021.
IDAI menjelaskan, rekomendasi IDAI akan selalu berubah karena rekomendasi itu dibuat berdasarkan perkembangan situasi pandemi terkini.
"IDAI berupaya melakukan pembaharuan rekomendasi berdasarkan data ilmiah dan situasi penyebaran COVID-19 saat ini, demi mengurangi risiko penularan COVID-19 pada anak, mengupayakan strategi pencegahan terbaik guna mencegah kesakitan dan kematian, khususnya pada kelompok usia anak," tulis IDAI.
Adapun sejumlah hal yang direkomendasikan oleh IDAI antara lain penggunaan masker bagi anak berusia di atas dua tahun, jarak antarsiswa minimal 1,8 meter, hingga pentingnya perilaku disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Menkes Sebut Aturan Pembelajaran Tatap Muka Sudah Difinalisasi
Berikut ini sembilan rekomendasi IDAI terkait pembelajaran tatap muka:
1. Anak akan mendapatkan lebih banyak manfaat dari pembelajaran tatap muka, sehingga upaya untuk kembali ke sekolah secara aman harus menjadi prioritas utama semua pihak
2. Vaksinasi sebagai salah satu strategi pencegahan harus menjadi salah satu syarat untuk anak mengikuti pembelajaran tatap muka, sehingga anak lebih terlindungi saat melakukan aktivitas bersama
3. Penggunaan masker secara benar direkomendasikan mulai anak berusia 2 tahun ke atas, dan wajib dikenakan saat berkegiatan di dalam ruangan
4. Jarak antarsiswa saat berada di dalam kelas minimal 1,8 meter dengan tetap mengerjakan protokol kesehatan secara disiplin
5. Strategi pencegahan secara berlapis harus dikerjakan oleh semua stakeholders, antara lain: skrining sebelum masuk ke dalam lingkungan sekolah, memperbaiki ventilasi di dalam ruangan atau menggunakan hepa filter, cuci tangan dan etika batuk, disiplin untuk tetap berada di rumah saat sakit dan melakukan tes usap terhadap SARS-CoV-2 jika terindikasi, contact tracing dikombinasi dengan karantina dan isolasi terhadap warga sekolah yang terpapar, uji petik secara berkala, serta protokol kebersihan dan desinfeksi khususnya pasca penutupan sekolah saat terdapat cluster sekolah
Baca juga: Pemprov DKI Tambah Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka Jadi 10.429
6.Semua warga sekolah, baik siswa, guru dan staf yang menunjukkan tanda dan gejala infeksi harus dirujuk atau memiliki akses ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan uji diagnosis (tes usap) atau pun perawatan sesuai indikasi
7. Pedoman lokal yang digunakan masing-masing sekolah menekankan pada strategi pencegahan secara berlapis dan konsisten, guna melindungi siswa, guru, staf, dan keluarga demi mendukung keberlangsungan pembelajaran tatap muka
8. Pemerintah dan pemangku kebijakan harus menyiapkan dashboard data yang lengkap, akurat dan transparan mengenai transmisi lokal, cakupan vaksinasi, hasil uji petik dan adanya outbreak atau cluster, sehingga dapat membantu pengambilan keputusan mengenai keberlangsungan sekolah tatap muka serta protokol kesehatan dan strategi pencegahan yang harus dilakukan
9. Perilaku disipilin dalam menjalankan protokol kesehatan harus dicontohkan oleh staf pengajar dan perangkat sekolah kepada murid-muridnya. Misalnya pemakaian masker, menghindari kerumunan. (Karena sekolah-sekolah di daerah guru-gurunya masih banyak yang mengabaikan pemakaian masker, sehingga murid-murid juga ikut mencontoh).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.