JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, memastikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari.
Kebijakan itu diperpanjang selama 30 November sampai 13 Desember 2021.
"Diperpanjang dua pekan," kata Jodi saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Hasil Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Situasi Covid-19 di Jawa-Bali Stabil
Sementara itu, dalam rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Senin (29/11/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi akibat penualaran virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Hal ini sebagai dampak dari PPKM yang telah berlaku selama beberapa bulan.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut melalui keterangan tertulis.
Luhut menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah. Kasus konfirmasi menurun hingga 99 persen dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.
Baca juga: Hasil Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Situasi Covid-19 di Jawa-Bali Stabil
Kendati demikian, Luhut menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).
Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.
Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.
Baca juga: Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Mengaudit PT GSI