JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang menambah durasi karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia untuk mencegah virus corona varian Omicron.
Namun, Puan mengingatkan, perpanjangan waktu karantina itu mesti dibarengi oleh pengawasan yang ketat sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan.
"Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika," kata Puan, dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).
"Pengetatan karantina juga perlu dilakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya varian baru Corona di Indonesia,” kata Puan melanjutkan.
Baca juga: Waspada Varian Omicron, Ini Aturan Perjalanan Internasional Terbaru
Politisi PDI-P itu menuturkan, pengawasan ketat juga harus dilakukan di berbagai pintu-pintu masuk ke Indonesia menyusul kebijakan pemerintah yang menutup pintu masuk bagi WNA dari 11 negara yang mencatat kasus varian Omicron.
Menurut Puan, Indonesia harus siap siaga menghadapi varian Omicron meski varian itu belum diketahui apakah lebih berbahaya dari varian Delta atau tidak.
“Indonesia saat ini sudah lebih baik, jangan sampai kebobolan lagi seperti pertengahan tahun lalu. Rumah sakit penuh, obat pun sulit, pasokan oksigen kurang, dan banyak korban meninggal. Kasihan tenaga kesehatan yang sudah kelelahan," ujar dia.
Oleh sebab itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan serta segera mengikuti vaksinasi agar tidak mudah terpapar virus.
Diberitakan, pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
Baca juga: 12 Negara Laporkan Kasus Varian Omicron, dari Italia hingga Australia
WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara yang mencatatkan kasus varian Omicron tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Sebelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Sementara, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
Pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia yang berasal dari negara-negara di luar 11 negara yang jadi sorotan. Waktu karantina ditambah menjadi 7 hari dari yang sebelumnya hanya 3 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.