Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 29/11/2021, 15:58 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS.

Rekomendasi itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan diberikan kepada Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hak asasi dalam kasus MS.

“Ketua KPI Pusat harus memberi dukungan kepada MS baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (29/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Kemudian, Komnas HAM mendesak KPI untuk kooperatif dengan kepolisian dalam mempercepat proses penegakan hukum.

Beka juga menyampaikan, Ketua KPI Pusat harus menindak tegas bawahannya yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perundungan dan pelecehan seksual.

“Selain itu juga mengeluarkan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat,” kata dia.

Dari sisi pencegahan, Beka menerangkan, KPI perlu membuat pedoman, edukasi, monitoring hingga evaluasi terkait penanganan dan pemulihan tindak perundungan dan kekerasan seksual.

“Serta menyiapkan anggaran sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban,” imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dari Pelecehan Seksual

Terkait kasus MS, Komnas HAM menyimpulkan KPI gagal memberikan jaminan atas lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan aman dari tindakan perundungan dan pelecehan seksual.

Beka menjelaskan, kesimpulan itu berdasarkan tiga indikator. Pertama tidak ada perangkat dan pedoman terkait pencegahan perundungan dan pelecehan seksual.

Dua, kebiasaan melakukan perundungan yang dianggap lelucon dan bahan candaan di lingkungan kerja divisi Visual Data KPI Pusat.

Tiga, akibat kebiasaan itu, Komnas HAM menduga bahwa perundungan sebenarnya terjadi tidak hanya pada MS, namun juga pegawai lainnya.

Hanya saja perkara itu tidak diungkap karena perundungan seolah-olah telah menjadi kebiasaan untuk saling mengakrabkan antar-pegawai.

Baca juga: Nasib Korban Pelecehan Seksual KPI, Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban

Adapun perkara MS mencuat setelah pengakuannya melalui keterangan tertulis viral di media sosial sejak 1 September lalu.

MS mengaku telah mengalami perundungan sejak 2015, kemudian pelecehan seksual pada 2017. Ia lantas melaporkan lima rekannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini perkara MS masih diselidiki oleh kepolisian. Sementara Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com