JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji penutupan pintu masuk dari negara-negara lain yang teridentifikasi kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Dasco mengatakan, pemerintah harus terus melakukan evaluasi setelah menutup pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang telah mencatatkan kasus varian Omicron.
"Apabila kemudian bertambah sumbernya, ya mau tidak mau untuk mencegah lonjakan Covid-19, respons cepat pemerintah kita minta juga untuk kemudian melakukan mitigasi menutup pintu penerbangan dari daerah-daerah lain yang mungkin juga membawa ancaman terhadap laju ledakan Covid di Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Seperti Apa Bahaya Varian Omicron? Ini Kata Epidemiolog
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai, pemerintah juga mengkaji perpanjangan waktu masa karantina bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri.
Menurut Dasco, jika tidak ada lonjakan kasus, masa karantina selama 7 hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah cukup.
"Tapi kalau lonjakan nanti tidak bisa kita hindari, ada lonjakan naik tinggi, tentunya masa karantina baik WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri itu harus ditambah sesuai dengan protokol yang sudah ada," kata dia.
Dasco pun yakin, pemerintah akan mengambil kebijakan yang terbaik dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah ancaman varian Omicron yang disebut-sebut lebih berbahaya dari varian Delta.
"Kita akan tunggu hasil kajian pemerintah yang karena kasus varian baru sementara PPKM berakhir, tentunya pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah yang baik bagi rakyatnya," ujar Dasco.
Baca juga: Varian Baru Omicron Disebut Lebih Menular, Cak Imin: Jangan Anggap Enteng
Pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara yang mencatatkan kasus varian Omicron tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Sebelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
Pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia yang berasal dari negara-negara di luar 11 negara yang jadi sorotan. Waktu karantina ditambah menjadi 7 hari dari yang sebelumnya hanya 3 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.