Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Siapkan 6 Penyesuaian untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Nataru

Kompas.com - 26/11/2021, 14:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan enam penyesuaian sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pertama, mengatur kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (26/11/2021).

Nantinya, lanjut Wiku, Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Namun, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Ubah Info Diri Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot PeduliLindungi

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya untuk penyesuaian kedua, sebut dia, meniadakan mudik saat Nataru.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak,” ucap Wiku.

Secara bersamaan, imbuh dia, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

Baca juga: PNS hingga Pekerja Migran Dilarang Cuti dan Mudik Selama Libur Nataru

Ketiga, mengatur perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

“Untuk tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujar Wiku

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) juga diimbau untuk menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Penyesuaian keempat, yaitu mengatur cuti periode libur Nataru. Hal ini dilakukan dengan melarang pengambilan hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Kelima, mengatur penerapan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata, terutama di tempat wisata lokal.

“Kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com