JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Ketua Umum lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas dengan putusannya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu ditandai dengan masih berlakunya UU Cipta Kerja selama dua tahun sampai diperbaiki.
"MK tidak tegas dengan membiarkan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga setidaknya dua tahun ke depan," kata Violla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2021) malam.
Violla juga menyayangkan putusan MK hanya fokus pada aspek pembentukan UU sedangkan aspek materiil belum tersentuh sama sekali.
Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah
Kata dia, hal ini berpotensi mengakibatkan perubahan hanya terjadi secara parsial di aspek pembentukan UU.
Violla kemudian menyoroti keputusan MK yang melarang adanya pembentukan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ia menuturkan, meski MK melarang pembentukan peraturan turunan, setidaknya terdapat 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.
"Dan tetap akan berlaku serta berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk pula aturan turunan yang ditentang publik," ujarnya.
Violla pun menyayangkan putusan MK tidak memulihkan hak konstitusional para pemohon pengujian formil karena pelanggaran prosedur yang terjadi tidak lantas diinvalidasi.
Baca juga: Pakar: MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja
MK, lanjut dia, tidak menarik korelasi antara proses pembentukan UU yang buruk dapat berimplikasi pada substansi yang buruk.
Sebelumnya diberitakan, polemik penolakan UU Cipta Kerja mulai menemukan titik terang. MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.