JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, penentuan lokasi sirkuit Formula E Jakarta merupakan tanggung jawab IMI, PT Jakarta Propertindo, dan Chief Championship Formula E Operations (FEO) Alberto Longo.
Hal ini disampaikan Bamsoet meluruskan pernyataan Longo yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan memutuskan lokasi sirkuit Formula E di Jakarta.
"IMI, Alberto, dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022," kata Bambang dalam siaran pers, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Alberto Longo Ingin Bertemu Jokowi Minta Arahan soal Formula E, Bamsoet: Salahnya di Mana?
Bambang menyebut, Longo ingin bertemu Jokowi atas permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta arahan terkait lokasi yang paling tepat untuk menggelar Formula E.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, hal itu merupakan bentuk penghormatan Longo kepada Jokowi sebagaimana yang Longo lakukan di beberapa negara.
"Untuk meminta arahan terkait lokasi mana yang paling tepat untuk lokasi sirkuit Formula E mengingat ini adalah event internasional, salahnya di mana?" ujar politikus Partai Golkar itu.
Bamsoet menyampaikan, tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E.
Adapun Formula E memiliki keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya ditengah kota.
Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada, misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada, apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan.
Baca juga: FEO Sebut Formula E Jakarta Akan Jadi Salah Satu Acara Paling Sukses dalam Sejarah
Ia menyebutkan, kawasan Ancol merupakan lokasi yang paling tepat dari empat pilihan lainnya, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk, JIEXPO Kemayoran, dan kawasan Jakarta International Stadium.
"Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Fédération Internationale de l'Automobile (FIA)," ujar ketua MPR itu.
Bamsoet juga menjelaskan, sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter, tetapi ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang.
Sementara, panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Adapun panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter.
Baca juga: Anies Sebut Ajang Formula E Sebagai Pesan Indonesia Bisa Setara dengan Negara Lain
Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis , dan lain-lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA.