JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera dalam laman resmi MK, diketahui ada 12 perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Adapun perkara yang akan disidangkan yakni perkara nomor 87/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Hafidz sebagai Sekretaris Umum.
Kemudian perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.
Baca juga: Pihak Jokowi Tak Diwakili Eselon I, Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda
Berikutnya, perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lalu, perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020 oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perkara nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI).
Selanjutnya, perkara nomor 107/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Disusul oleh perkara nomor 108/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Ignatius Supriyadi, Sidik, Janteri.
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, AMAN Nilai Indonesia Dibentuk Jadi Bangsa Tidak Beradab
Kemudian perkara nomor 3/PUU-XIX/2021 yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).
Mahkamah juga akan memutus perkara nomor 4/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh R Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98.
Demikian juga perkara nomor 5/PUU-XIX/2021 yang diajukan Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon dan perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz, Suparno, Fathan Almadani, dan Yanto Sulistianto.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XIX/2021 yang diajukan Farwiza, Badrul Irfan, Kurnia Asni Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.