JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus mengaku pihaknya telah mencabut laporan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran izin perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
David mengatakan Jaga Adhyaksa mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut pada 8 November 2021.
“Kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN tersebut agar tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor atau pun bentuk upaya untuk menggangu institusi kejaksaan,” kata David saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
“Lebih jauh lagi agar tidak dimanfaatkan atau diklaim-klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah dia.
Baca juga: Seorang PNS Kejaksaan Dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung
David menjelaskan pencabutan laporan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Awalnya, David mengatakan, semangat Jaga Adhyaksa membuat laporan ke KASN untuk mendorong institusi Kejaksaan Agung selalu profesional dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang berkenaan dengan kejaksaan.
Namun, ia menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk mencoba meluruskan isu tersebut justru mendapat respon negatif dari sejumlah pihak.
“Justru diisukan bahwa kita adalalah orang-orang berafiliasi dengan, seperti banyak disebutkan media, dengan koruptor lah yang bertujuan untuk menggangu institusi kejaksanaan,” kata dia.
Baca juga: Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya
Selain itu pertimbangan lainnya, David berpandangan, KASN maupun internal kejaksaan tetap akan menindaklanjuti kasus itu karena kedua instansi memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami tetap tegaskan bahwa, KASN itu dia tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, UU ASN,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaga Adhyaksa membuat laporan ini ke KASN pada 4 November 2021.
Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.
“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi.
Baca juga: Jadi Istri Kedua, Cut Keke: Aku Harus Ngalah dong, Enggak Boleh Banyak Tuntutan
David menjelaskan, ada aturan yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.
Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.
“Nah, kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.