Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Libur Nataru, Karyawan Dilarang Cuti hingga Larangan Adakan Pesta Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2021, 14:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut terdaoat sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru.

Sejumlah hal yang dilarang dalam Inmendagri tersebut seperti perayaan pesta tahun baru hingga cuti bagi karyawan BUMN, swasta, ASN, dan TNI-Polri.

Baca juga: Inmendagri Atur Libur Akhir Tahun, Masyarakat Diimbau Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah

Berikut poin-poin aturan yang terangkum dalam Inmendagri pencegahan Covid-19 selama Libur Nataru:

Karyawan dilarang cuti

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Dalam poin g disebutkan bahwa pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

Kemudian, adanya imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.

Baca juga: Aturan di Inmendagri: Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta

 

Lalu, pemerintah mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal-Tahun Baru. Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Ibadah Natal diikuti 50 persen kapasitas gereja

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus, dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal seperti pembatasan kapasitas yakni jemaah yang hadir di gereja hanya 50 persen dari total kapasitas.

Panitia ibadah Natal juga wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Baca juga: Ada Pihak Tolak PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Ini Kata Satgas Covid-19

Baca juga: Inmendagri Natal-Tahun Baru, Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen

Panitia ibadah Natal juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Para jemaah pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Panitia ibadah Natal juga wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya, panitia juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. 6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Kemudian panitia ibadah Natal wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. 

Baca juga: Inmendagri Nataru, Ibadah Natal Hanya Boleh Diikuti 50 Persen Kapasitas Gereja

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com