Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Berharap Stepanus Robin Bongkar Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK

Kompas.com - 24/11/2021, 14:49 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator (JC).

JC merupakan status yang diberikan pengadilan kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus atau tindak kejahatan yang lebih besar.

“Tentunya (status JC) akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong dan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Boyamin berharap syarat pengajuan JC bisa diterima majelis hakim. Setelah status JC diberikan, maka Robin mesti benar-benar bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Menurut Boyamin, keterangan Robin dalam persidangan sudah mengarah pada pihak yang jabatannya lebih tinggi.

Dalam persidangan Senin (22/11/2021), Robin menyampaikan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merupakan pihak yang memberitahu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan perkara.

Menurut Robin, Lili mengarahkan Syahrial untuk menghubungi kenalan bernama Arief Aceh untuk mengurus perkara tersebut.

“Saya berharap (informasi) ini bisa didalami oleh KPK. Apakah akan menindaklanjuti atau tidak,” kata Boyamin.

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Selain Stepanus Robin, terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Maskur Husain, juga mengajukan permohonan JC.

Keduanya telah mengakui kesalahan, menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara itu dimaksudkan agar proses penyelidikan tidak naik statusnya ke tahap penyidikan.

Beberapa nama terseret dalam perkara ini, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Lili dinyatakan telah melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial yang juga menyuap Robin dan Maskur Rp 1,965 miliar.

Sementara Azis diduga menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. Sementara Azis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berkas Azis dinyatakan telah lengkap dan proses peradilannya akan dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com