Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Moeldoko dkk Tak Diterima PTUN Jakarta, Kubu KLB: Masih Ada Etape Kedua dan Seterusnya

Kompas.com - 24/11/2021, 11:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.

"Mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," kata Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).

Rahmad menyebut, ada sejumlah langkah hukum yang dapat diambil oleh penggugat atas putusan PTUN Jakarta, yakni menerima putusan tersebut, memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding.

Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan ditolak oleh PTUN Jakarta, tetapi dinyatakan tidak diterima atau disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O).

Menurut Rahmad, gugatan dinyatakan N.O yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.

Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditola.

Adapun gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.

"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil," kata dia.

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Rahmad mengatakan, pihaknya juga tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta.

Menurut dia, putusan PTUN Jakarta barulah etape pertama dari kontestasi yang panjang.

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat

Selain itu, PTUN Jakarta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com