JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, data Kementerian Sosial (Kemensos) terkait puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) tidak begitu akurat.
Adapun sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan 31.624 ASN dari 34 provinsi menerima bansos dari pemerintah.
"Data Kemensos tidak begitu akurat atau sudah disinkronisasi dengan data BKN, tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos
Menurut laporan yang diterima Tjahjo, banyak ASN yang namanya tercantum, tetapi ternyata tidak menerima bansos.
Tjahjo mengatakan, Kemenpan-RB masih melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mendapat informasi yang komprehensif soal ASN yang mendapat bansos dari pemerintah.
"Belum semua. Setelah proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN selesai, akan dilakukan sinkronisasi data yang lebih komprehensif," ucap dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, jika disinyalir ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, ini perlu didalami apakah ASN tersebut ada yang melaporkan karena merasa tidak berhak atau pihak yang menyalurkan melakukan pembiaran atas data yang tidak valid itu.
Baca juga: Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I
Ia berharap, jika ada kesalahan sasaran terkait bansos, bisa dijadikan momentum untuk perbaikan sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos kepada yang memang berhak.
"Adanya salah sasaran ini semestinya menjadi momentum untuk dijadikan review mekanisme proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya," kata dia.
Sementara terkait sanksi, Tjahjo menegaskan akan diberikan hanya jika ASN tersebut terbukti berbuat curang atau sengaja ingin mendapatkan bansos.
Sanksi disiplin, menurutnya, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?
Namun, ia mengingatkan, sanksi ini dapat diberikan dengan adanya pembuktian kecurangan ASN.
"Tentu ada pidananya. Penjatuhan hukuman itu bisa berlanjut pada hukuman disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan bahwa 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.
Risma pun akan mengembalikan data ini kembali ke daerah agar diperbaiki.
“Nanti itu akan kita kembaikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujar Risma dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.