Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat

Kompas.com - 24/11/2021, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, data Kementerian Sosial (Kemensos) terkait puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) tidak begitu akurat.

Adapun sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan 31.624 ASN dari 34 provinsi menerima bansos dari pemerintah.

"Data Kemensos tidak begitu akurat atau sudah disinkronisasi dengan data BKN, tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos

Menurut laporan yang diterima Tjahjo, banyak ASN yang namanya tercantum, tetapi ternyata tidak menerima bansos.

Tjahjo mengatakan, Kemenpan-RB masih melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mendapat informasi yang komprehensif soal ASN yang mendapat bansos dari pemerintah.

"Belum semua. Setelah proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN selesai, akan dilakukan sinkronisasi data yang lebih komprehensif," ucap dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, jika disinyalir ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, ini perlu didalami apakah ASN tersebut ada yang melaporkan karena merasa tidak berhak atau pihak yang menyalurkan melakukan pembiaran atas data yang tidak valid itu.

Baca juga: Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Ia berharap, jika ada kesalahan sasaran terkait bansos, bisa dijadikan momentum untuk perbaikan sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos kepada yang memang berhak.

"Adanya salah sasaran ini semestinya menjadi momentum untuk dijadikan review mekanisme proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya," kata dia.

Sementara terkait sanksi, Tjahjo menegaskan akan diberikan hanya jika ASN tersebut terbukti berbuat curang atau sengaja ingin mendapatkan bansos.

Sanksi disiplin, menurutnya, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?

Namun, ia mengingatkan, sanksi ini dapat diberikan dengan adanya pembuktian kecurangan ASN.

"Tentu ada pidananya. Penjatuhan hukuman itu bisa berlanjut pada hukuman disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan bahwa 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma pun akan mengembalikan data ini kembali ke daerah agar diperbaiki.

“Nanti itu akan kita kembaikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujar Risma dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com