Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif untuk 44.000 Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS

Kompas.com - 23/11/2021, 19:34 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amrullah mengatakan, Kemenag sudah mencairkan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam non Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru pendidikan agama Islam non PNS di seluruh Indonesia.

"Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan," kata Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Tak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Permendikbud PPKS

Amrullah mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru pendidikan agama Islam non PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Kemenag Rizky FA menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada aplikasi Siaga.

Kemudian, pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh provinsi, kecuali Aceh.

Pengambilan dana wajib membawa dokumen Kartu Bantuan Insentif dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000, KTP asli.

Baca juga: Kemenag: Rektor PTKN Satu Suara Dukung Permendikbud PPKS

Apabila pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan seperti surat kuasa beserta alasannya dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa.

"Namun dengan catatan, rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan," kata Rizky. 

"Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com