JAKARTA, KOMPAS.com – Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial Evy Flamboyan Minanda mengatakan, anak panti asuhan yang menjadi korban kekerasan seksual dan persekusi di Malang mengalami trauma.
Evy mengatakan, anak tersebut kini memerlukan perhatian khusus dan rahabilitasi sosial.
“Disampaikan bahwa anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus,” kata Evy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi terkait ini, Evy mengatakan Kemensos sudah mengirimkan tim melakukan asesmen khusus.
Lebih lanjut, Evy mengatakan tim dari Kemensos juga sudah menyiapkan pendampingan untuk mendampingi korban dan siap menerima korban di Balai Antesena, Magelang.
“Anak kembali diperiksa dan kami sudah menyiapkan pendampingan untuk mendampingi anak tersebut, karena kebayangkan ya anak stress trauma,” ucapnya.
Kemensos menerima informasi soal kasus ini pada 19 November. Evy mengatakan, keesokan harinya Kemensos langsung meminta klarifikasi ke pihak panti asuhan tersebut.
“Ada yang menuju ke panti ya, kita investigasi ya apakah panti tersebut kemudian merupakan panti sosial yang memang sudah terdaftar atau belum dan sebagainya,” ucap dia.
Selain itu, Evy juga mendorong agar Bareskrim Polri bisa memberikan atensi dan mengusut kasus kekerasan yang terjadi di panti asuhan tersebut.
Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini secara khusus meminta Biro Hukum Kemensos membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri.
Kemensos, lanjut dia, tidak ingin kasus yang menimpa anak panti asuhan di Malang itu tidak mendapat respons cepat.
Baca juga: Viral Kekerasan Anak Panti di Malang, Kemensos Datangi Bareskrim
“Jadi kami diminta oleh Ibu Menteri Sosial untuk menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang, terhadap anak korban yang merupakan penghuni panti asuhan,” ucapnya.
Diberitakan, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).