JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Hamdan menilai, majelis hakim telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dalam memutus perkara tersebut.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam siaran pers, Selasa (23/11/2021).
"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan melanjutkan.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat
Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Putusan PTUN, lanjut Hamdan, juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, setelah gugatan Moeldoko ditolak, Partai Demokrat berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.
Baca juga: MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Ini Kata Kubu KLB
Diberitakan, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Baca juga: Mengaku Ikut KLB, Kader Demokrat Balik Badan karena Janji Rp 100 Juta Tak Terealisasi
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.