Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Abdul Wahid dari Kontraktor Proyek

Kompas.com - 23/11/2021, 13:28 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Tabalong dari PDI-P Rini Irawanty atau Jamela untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

“Saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2021).

Baca juga: Profil Bupati HSU Abdul Wahid, Eks Wartawan yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain itu, KPK juga memeriksa 15 saksi lain, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori dan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heri Wahyuni, PNS Pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten HSU Rohana, dan Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho.

Selanjutnya, Direktur PT Putera Dharma Raya Erik Priyanto, pihak PT Khuripan Jaya Gusti Iskandar, pihak CV Aulia Putra bernama Khairil, pihak CV Khuripan Jaya, Kariansyah atau Haji Angkar.

Selain itu, pihak PT CPN dan PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani alias H Farhan dan lima orang dari pihak swasta bernama Wahyuni, Lukman Hakim, Anshari alias Ahok, Baihaqi Syazeli dan Hidayatul Fitri.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021). Perkara berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di HSU.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com