Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur di Luar Jawa-Bali Diminta Tegas Larang Kerumunan dan Percepat Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 23/11/2021, 08:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para gubernur di wilayah luar Jawa-Bali diminta melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan tegas melarang setiap bentuk kerumunan.

Hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadanganatau stok di provinsi," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," lanjut keterangan dalam Inmendagri itu.

Baca juga: Ini Aturan WFH dan WFO Saat PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali

Inmendagri itu juga menyebut bahwa upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

Upaya tersebut juga dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal dunia akibat Covid-19. 

Mereka di antaranya kelompok lanjut usia(lansia) atau orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Selain itu, kepala daerah diharapkan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya, seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri juga menyebut agar gubernur, bupati, dan wali kota berkoordinasi serta berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaaan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Mal Buka dengan Pembatasan

Selain itu, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Sebab, Covid-19 paling menular dalam kondisi ruangan tertutup.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis Inmendagri tersebut.

Inmendagri juga mengingatkan agar kepala daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.

Menyentuh daerah wajah dengan tangan pun perlu dihindari.

Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

Kemudian, jenis masker yang baik akan lebih melindungi, yakni dengan penggunaan masker dua lapis. Masker juga diharapkan agar diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com