Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem: Ruang Lingkupnya Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila di Kampus

Kompas.com - 22/11/2021, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, ruang lingkup Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur soal kekerasan seksual.

Menurut dia, sejumlah pihak masih salah mengartikan isi dari peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tersebut.

“Jadinya masyarakat banyak yang mungkin salah mengartikan bahwa permen ini adalah di luar ruang lingkup tersebut. Namanya permen kekerasan seksual, bukan permen tindakan asusila di kampus,” kata Nadiem, dikutip dari siaran Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Nadiem Tak Biarkan Intoleransi Terjadi di Dunia Pendidikan

Nadiem menekankan, topik utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 adalah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, bukan berarti tindakan lain di luar fokus kekerasan seksual boleh dilakukan, misalnya terkait asusila.

“Jadi bisa saja di luar kekerasan seksual itu adalah hal-hal yang bersifat asusila dan itu diatur undang-undang lain, peraturan lain dan juga tata-tata etika di dalam masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.

Nadiem mengatakan, pihaknya terbuka mendengar masukan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun mengkritik Permendikbud 30/2021.

Bahkan, ia juga akan bertemu ke berbagai pihak yang punya kekhawatiran terkait kebijakan ini.

Selain itu, Nadiem akan meminta opini dari mahasiswa, dosen, dan para rektor.

“Tapi berikan kami waktu untuk mendapatkan semua masukan, termasuk kritikan. Kami apresiasi semuanya, bukan hanya dukungan tapi kritiknya juga dari berbagai macam kalangan masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Banyak pihak mengapresiasi dan menilai permendibud ristek ini sangat progresif. Kendati mendapat banyak dukungan, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.

PP Muhammadiyah hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik adanya frasa “persetujuan korban” yang dinilai melegalkan seks bebas atau perbuatan zina di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com