Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Sintang, Ketua Komisi IV Sebut Penyebabnya Pejabat KLHK Biarkan Hutan Dirusak

Kompas.com - 22/11/2021, 12:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengkritik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Menurut dia, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Kalimantan seperti Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung lebih kurang satu bulan.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Hampir Sebulan Sintang Terendam Banjir, Pemda Kalbar Butuh Perahu Karet hingga Dapur Umum Mobile

Politisi PDI-P itu menilai, kondisi hutan di Kalimantan yang perlahan-lahan rusak tak bisa dimaknai dengan ketelanjuran.

Sudin berpandangan, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada istilah ketelanjuran. Kalau Pak Dedi (Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV) ini bangun rumah lewat 5 meter temboknya, itu ketelanjuran," jelasnya.

Oleh karena itu, Sudin mengusulkan agar Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 juga mengatur tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.

Baca juga: Kepala BNPB: Banjir Sintang Belum Surut, Ketinggian Banjir Rata-rata 80 Cm

Ia meminta, hukuman pidana bagi para pejabat itu bahkan tak cukup hanya dua tahun, melainkan hingga 10 tahun penjara.

"Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum," tegasnya.

Dilihat Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat (1) menyebutkan"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kemudian, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Baca juga: Atasi Banjir Sintang Kalbar, Kementerian PUPR Akan Bangun Geobag

Menyayangkan terjadinya kerusakan hutan, Sudin pun meminta KLHK segera berbenah diri terutama dalam fokus kerja pada 2022.

Ia mendesak, KLHK mengedepankan fokus kerja pada pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan agar tak kembali terjadi tindakan merusak hutan.

Diketahui bersama, sejumlah wilayah di Kalimantan dilanda banjir selama lebih kurang satu bulan. Wilayah yang dilanda banjir itu berada di Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Catatan Kompas.com, selama satu bulan terakhir, banjir di Sintang telah membuat puluhan ribu warga mengungsi. Banjir menggenangi 12 kecamatan di Sintang.

Baca juga: Pengungsi Banjir Sintang Kalbar Mulai Terserang Demam Berdarah

Kawasan yang terdampak tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Binjai Hulu, Sintang, Sepauk, Tempunak, Ketungau Hilir, Dedai, Serawai, Ambalau, Sei Tebelian dan Kelam Permai.

Sementara itu, banjir di Palangka Raya juga belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada Rabu (17/11/2021) sebagian warga di Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, masih mengungsi.

Hanya beberapa anggota keluarga yang tetap tinggal di rumah mereka untuk berjaga-jaga meski rumah mereka terendam banjir setinggi lebih kurang 1 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com