Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Bersitegang dengan MUI

Kompas.com - 20/11/2021, 17:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi berbagai narasi yang muncul dan menyudutkan pemerintah pasca seorang anggota MUI ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror karena dugaan tindak pidana terorisme.

“Seakan-akan digambarkan pemerintah sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidak lah,” jelas Mahfud tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Anggota MUI Ditangkap Densus 88, Mahfud MD: Kita Overreaction

Justru, lanjut Mahfud, pemerintah terus menjalin hubungan baik dengan MUI dan punya semangat yang sama untuk memberantas terorisme.

“Kita (pemerintah) dengan Majelis Ulama itu dekat, saling berkomunikasi terus dan sepakat untuk melawan terorisme,” kata dia.

Mahfud pun menerangkan bahwa terorisme bisa ditemukan di mana saja, tak hanya di MUI.

“Di tempat lain juga banyak, orang begitu ada dimana-mana dan harus kita atasi bersama,” tuturnya.

Lebih jauh Mahfud menyampaikan bahwa wacana pembubaran MUI pasca penangkapan itu merupakan reaksi yang berlebihan.

Sebab selama ini MUI selalu memberikan masukan pada pemerintah dan terdapat berbagai fungsi yang melekat padanya berdasarkan undang-undang.

“Ada Undang-undang Jaminan Produk Halal itu perlu MUI, ada Undang-undang Perbankan Syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya,” tuturnya.

Baca juga: Anggota MUI Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Mahfud MD: Kita Kaget


Ia meminta semua pihak untuk bersikap proporsional terkait penangkapan itu, apalagi MUI sudah menyatakan terbuka pada proses penyelidikan.

“Maka mari kita proporsional saja dan MUI sendiri adalah lembaga yang menyatakan terbuka kalau ada oknum teroris didalamnya ya ditindak sesuai hukum,” pungkas dia.

Adapun Polisi menyebut Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) serta Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

Baca juga: Stafsus Presiden: MUI Pegangan Umat, Kita Masih Membutuhkannya

Bersama dengannya, Densus 88 Anti Teror juga menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak tahun 2019.

Dketahui Saat ini Zain telah dinonaktifkan dari keanggotaan MUI.

MUI pun menegaskan bahwa tindakan Zain merupakan tanggungjawabnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com