Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Demokrasi Disandera Oligarki

Kompas.com - 20/11/2021, 14:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BANYAK keajaiban tragis di struktur relasi parlemen dan eksekutif yang diduga akibat limbah oligarki.

Bagaimana publik dikejutkan oleh proses “ekspress” pembentukan Undang-Undang (Omnibus) Cipta Kerja. Hanya butuh waktu sekitar enam bulan saja, tuntas mengubah puluhan undang-undang yang sensitif itu. Tanpa ada perdebatan publik berarti.

Belum lagi rencana pemindahan ibu kota sepi dari tanggapan parlemen yang konon mendaku wakil rakyat.

Demikian pula ketangkasan parlemen merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam tempo singkat ditengah hujan kritik di ruang publik semakin memprihatinkan banyak pihak.

Suasana muram di atas mengetuk nurani publik. Ada apa dengan demokrasi kita? Apakah demokrasi sudah menjadi oligarki? Atau demokrasi “nikah siri” dengan oligarki?

Padahal, harusnya demokrasi dan oligarki saling berhadapan. Sebab beda tujuan, karakter dan filosofi.

Tulisan ini hendak melacak soal eksistensi oligarki dalam konteks demokrasi, implikasi pada penegakan hukum, dan menggagas inisiasi perbaikan demokrasi.

Hakikat oligarki

Di dalam ilmu negara, banyak konsep soal oligarki. Namun yang paling populer, diantaranya adalah gagasan filsuf Plato, oligarki adalah bentuk pemerosotan dari pemerintahan aristokrasi, pemerintahan yang dipimpin cerdik pandai, tertransformasi jadi dipimpin oleh segolongan kecil (oligos artinya kecil atau sedikit) yang memerintah demi kepentingan golongan itu sendiri.

Sementara, kalau filsuf Polybios melihat, oligarki lahir akibat aristokrasi bertindak sewenang-wenang yang mendorong lahirnya pemerintahan yang dipimpin segelintir elite (oligarki) untuk memperbaiki kondisi kesewenangan aristokrasi.

Celakanya, oligarki jatuh pada kutukan serupa. Ia pun sewenang wenang, memperkosa hukum dan menimbulkan perlawanan dari warganya maka lahir demokrasi. (Sjahran Basah, Ilmu Negara, 2011).

Yang menarik, dalam sejarah ke-Indonesia-an, perkembangan oligarki tidak sesimpel di atas. Pertama, Jeffrey A Winters dalam bukunya Oligarki (2011), mendeteksi oligarki Indonesia membesar di masa Presiden Soeharto.

Oligarkinya disebut oligarki sultanistik. Ciri oligarki sultanistik, menurut Jeffrey, ketika ada monopoli sarana pemaksaan di tangan satu oligark, bukan di tangan negara yang terlembaga dan dibatasi hukum.

Terdapat pula relasi patron-klien. Para oligark menempel pada oligark penguasa dengan menginvestasikan sumber daya material mereka sebagai upeti agar kekayaannya tak dirampas.

Sejarahnya cukup panjang, bermula dari rezim Orde Baru (Orba) yang kebijakannya memprioritaskan stabilitas politik dan ekonomi.

Maka untuk tujuan itu, rezim Orba mengendalikan para pebisnis oligark agar merapat ke kekuasaan. Imbalannya, semua konsesi bisnis diberikan negara sepanjang tunduk pada Soeharto sebagai representasi rezim Orba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com