Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Surplus Infrastruktur, Minus Kehati-hatian

Kompas.com - 19/11/2021, 21:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Richo Andi Wibowo

DALAM sebulan terakhir, publik mendengar dua kali berita negatif terkait akhir dari proyek pembangunan infrastruktur. Terdapat benang merah dari keduanya yakni pelanggaran asas hukum kehati-hatian dan aspek hukum perencanaan.

Mengingat polanya sama, maka boleh jadi kelak publik akan mendengar kabar buruk serupa. Masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk tidak gegabah membangun infrastruktur, termasuk meminta pembatalan proyek pindah ibu kota negara (IKN).

Berita negatif yang pertama adalah proyek kereta api cepat Jakarta Bandung. Dari perspektif hukum, proyek ini dapat dipertanyakan karena tidak ter-list pada Perpres No 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

Baca juga: Yusril: Kereta Api Cepat Tidak Efisien, Habiskan Rp 78 Triliun dan Utang ke China

Memang benar bahwa tidak ada larangan yang zakelijk bagi Pemerintah untuk menyimpangi perencanaan yang telah ia susun sebelumnya, perubahan dari perencanaan memang diperbolehkan.

Namun, perubahan tersebut harus tetap mengindahkan kepastian hukum dan melayani tujuan yang telah ditetapkan (Buitelaar, Galle and Sorel, 2011).

Masalahnya adalah tujuan yang ditetapkan tidaklah terlayani, karena yang diamanatkan dalam Perpres tersebut adalah: (i) membangun konektivitas menuju pelabuhan dan bandara internasional, serta (i) membangun kereta api di luar jawa (vide: Buku I, bagian 6 – 89 sd 90; Buku II, bagian 9-19; Buku III, bagian 2-14).

Apalagi, pembangunan ini dapat dipertanyakan urgensinya; pilihan transportasi dari Jakarta ke Bandung sudah banyak, dan diragukan apakah kereta cepat diperlukan untuk memfasilitasi jarak yang hanya 150-an KM.

Lebih dari itu, proyek ini membengkak nyaris 25 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp. 27,17 Triliun. Mayoritas pembengkakan ini akibat miskalkulasi relokasi lahan dan utilitas publik. Kejadian ini mengindikasikan bahwa asas kehati-hatian telah terabaikan.

Pembengkakan biaya ini berimplikasi pada dipertanyakannya akuntabilitas penentuan pemenang proyek. Baik pemenang maupun pemerintah sama sama dianggap tidak cermat menghitung perencanaan.

Selain itu, legalitas tindakan pemerintah yang terjadi di belakangan hari juga semakin dipertanyakan. Sebelumnya, Pemerintah mengatakan bahwa proyek ini tidak akan membebani APBN karena di-handle dengan menugaskan beberapa BUMN untuk melakukan business to business dengan mitra (Pasal 4 ayat 2 Perpres 107/2015).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dilanjutkan hingga Surabaya

Namun karena biaya proyek membengkak, pemerintah mengubah regulasi sebagai payung hukum untuk menggelontorkan APBN dengan cara penyertaan modal dan memberikan jaminan jika konsorsium BUMN ingin mencari hutang (Pasal 3A ayat (2) (b) Perpres 93/2021).

Padahal, alasan pemerintah kala itu memilih pemenang (konsorsium BUMN China) karena mereka tidak mensyaratkan dana dan jaminan dari Pemerintah.

Berita negatif yang kedua adalah kegagalan pembangunan bandara Jenderal Besar Sudirman di Kabupaten Purbalingga. Bandara ini telah terbangun dan beroperasi sejak awal Juni 2021.

Namun dapat disebut gagal karena sekarang bandara ini sudah tidak melayani lagi penerbangan dari maskapai apapun. Satu satunya maskapai yang melayani, Citilink, belum lama ini memutuskan untuk menghentikan operasinya karena amat rendahnya minat masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com