KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat.
Namun, kegiatan tersebut, kata dia, seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes).
"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," katanya.
Dia mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).
Wiku menjelaskan, penularan seperti itu mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial.
Baca juga: Pemda Disarankan Tutup Tempat Wisata jika Tak Bisa Jamin Prokes Saat Libur Nataru
Dia menerangkan, pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1.
Semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya.
Jika merujuk pada studi Noland pada 2021 berjudul Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19, dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40 persen dari intensitas normal.
Itu dilakukan supaya angka Rt berada di bawah 1. Untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7, maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.
"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya, mengutip covid19.go.id, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Muhadjir: PPKM Level 3 Saat Nataru Sangat Urgent, Pandemi Belum Selesai, Jangan Sembrono
Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi guna mengantisipasi kenaikan kasus jelang nataru.
Pertama, melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
Peniadaan cuti juga dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Kedua, membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca juga: Satgas Covid-19 Buka Opsi Perluas Cakupan Vaksinasi Dosis Ketiga di Luar Nakes