JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Uni Eropa memperbaharui informasi soal pembatasan perjalanan terkait kunjungan non-esesial negara asing masuk ke negara anggota Uni Eropa di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari situs resmi Dewan Uni Eropa atau Council of the European Union, Indonesia masuk dalam daftar negara yang direkomendasikan agar pembatasan sementaranya dicabut secara bertahap.
“Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus Indonesia telah ditambahkan ke dalam daftar,” tulis situs itu pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Singapura Dibuka untuk Turis WNI Mulai 29 November 2021, Tak Perlu Karantina
Dalam situs itu menuliskan, rekomendasi Dewan Uni Eropa ini tidak mengikat secara hukum.
Setiap negara anggota Uni Eropa tetap memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terkait implementasi dari rekomendasi.
“Negara anggota tidak boleh memutuskan untuk mencabut pembatasan perjalanan untuk negara ketiga yang tidak terdaftar sebelum hal ini diputuskan secara terkoordinasi,” tulisnya.
Selain Indonesia, setidaknya ada 18 negara lainnya yang juga mendapat rekomendasi boleh masuk Eropa per 18 November 2021.
Negara tersebut adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
Selain itu, rekomendasi ini juga diberlakukan ke China hanya dengan adanya kebijakan timbal balik.
“Pembatasan perjalanan juga harus dicabut secara bertahap untuk wilayah administrasi khusus China Hong Kong dan Makau,” kata situs itu.
Baca juga: Simak, Ini Negara Terkaya dan Termiskin di Uni Eropa
Situs yang sama menyebutkan, daftar rekomendasi pencabutan pembatasan perjalanan ini akan dievaluasi secara bertahap setiap 2 minggu.
Adapun, kriteria penetapan rekomendasi ini mencakup situasi epidemiologis dan respons keseluruhan terhadap Covid-19, serta keandalan sumber informasi dan data yang tersedia.
Sebelumnya diketahui, sejak Maret 2020, Uni Eropa melarang masuk bagi warga negara non-anggota akibat adanya pandemi Covid-19.
Data terbaru yang dirilis oleh Uni Eropa pada 18 Juni 2021 menampilkan ada sejumlah negara telah dicabut larangannya, termasuk Singapur, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Namun, saat itu masih belum ada Indonesia dalam daftar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.