Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-negara Uni Eropa Diperbolehkan Terima Turis WNI Mulai 18 November

Kompas.com - 19/11/2021, 11:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Uni Eropa memperbaharui informasi soal pembatasan perjalanan terkait kunjungan non-esesial negara asing masuk ke negara anggota Uni Eropa di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs resmi Dewan Uni Eropa atau Council of the European Union, Indonesia masuk dalam daftar negara yang direkomendasikan agar pembatasan sementaranya dicabut secara bertahap.

“Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus Indonesia telah ditambahkan ke dalam daftar,” tulis situs itu pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Singapura Dibuka untuk Turis WNI Mulai 29 November 2021, Tak Perlu Karantina

Dalam situs itu menuliskan, rekomendasi Dewan Uni Eropa ini tidak mengikat secara hukum.

Setiap negara anggota Uni Eropa tetap memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terkait implementasi dari rekomendasi.

“Negara anggota tidak boleh memutuskan untuk mencabut pembatasan perjalanan untuk negara ketiga yang tidak terdaftar sebelum hal ini diputuskan secara terkoordinasi,” tulisnya.

Selain Indonesia, setidaknya ada 18 negara lainnya yang juga mendapat rekomendasi boleh masuk Eropa per 18 November 2021.

Negara tersebut adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.

Selain itu, rekomendasi ini juga diberlakukan ke China hanya dengan adanya kebijakan timbal balik.

“Pembatasan perjalanan juga harus dicabut secara bertahap untuk wilayah administrasi khusus China Hong Kong dan Makau,” kata situs itu.

Baca juga: Simak, Ini Negara Terkaya dan Termiskin di Uni Eropa

Situs yang sama menyebutkan, daftar rekomendasi pencabutan pembatasan perjalanan ini akan dievaluasi secara bertahap setiap 2 minggu.

Adapun, kriteria penetapan rekomendasi ini mencakup situasi epidemiologis dan respons keseluruhan terhadap Covid-19, serta keandalan sumber informasi dan data yang tersedia.

Sebelumnya diketahui, sejak Maret 2020, Uni Eropa melarang masuk bagi warga negara non-anggota akibat adanya pandemi Covid-19.

Data terbaru yang dirilis oleh Uni Eropa pada 18 Juni 2021 menampilkan ada sejumlah negara telah dicabut larangannya, termasuk Singapur, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Namun, saat itu masih belum ada Indonesia dalam daftar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com