Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Muktamar Ke-34, NU Bentuk Majelis Tahkim yang Diketuai Ma'ruf Amin

Kompas.com - 19/11/2021, 07:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) bakal menggelar Muktamar ke-34 yang direncanakan terlaksana di Lampung, Desember 2021.

Dikutip situs NU, dalam susunan panitia Muktamar ke-34, terdapat 11 ulama sepuh NU yang duduk di Majelis Tahkim.

Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.

"Tahkim itu semacam majelis atau forum arbitrase atau majelis kode etik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Rais Aam PBNU: Kalau Muktamar Maju Positif, kalau Mundur Negatif

Pria yang akrab disapa Gus Ulil itu tak mengetahui secara pasti terkait detail pembentukan Majelis Tahkim.

Namun, ia menduga bahwa Majelis Tahkim memiliki peran dalam berlangsungnya Muktamar ke-34 NU nantinya.

"Saya duga, itu semacam majelis etik yang akan memutuskan jika ada pelanggaran etik dalam muktamar," tutur Ulil.

Ia menjelaskan, Muktamar sendiri digelar NU untuk memutuskan sejumlah hal yang menyangkut kepentingan organisasi ke depan, termasuk memilih pengurus periode selanjutnya.

"Puncaknya adalah memilih ketua umum. Tujuan utama Muktamar, salah satunya memilih Ketum (PBNU)," ujarnya.

Baca juga: PBNU Pastikan Ikut Aturan Pemerintah Terkait Jadwal Muktamar yang Bentrok dengan PPKM Level 3

Dikutip situs NU, Majelis Tahkim akan melengkapi susunan kepanitiaan selain Penanggung Jawab, Penasihat, Steering Committee (SC), Organizing Commitee (OC), serta bidang-bidang dan komisi.

Adapun Majelis Tahkim ini diketuai oleh Ma'ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI.

Sementara itu, 10 anggota lainnya yakni Mustasyar PBNU, di antaranya Ahmad Mustofa Bisri, Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, dan Dimyati Rois.

Kemudian, Habib Lutfi bin Yahya, Rais Syuriyah PBNU Nurul Huda Jazuli, Abuya Muhtadi Dimyathi, pengasuh pesantren Nurul Cholil Bangkalan Zubair Muntashor, Ali Akbar Marbun, dan Khotibul Umam.

Dijelaskan, keberadaan Majelis Tahkim ini penting untuk penyelenggaraan muktamar dengan dasar bahwa NU bukanlah organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama.

Baca juga: Penundaan Muktamar NU ke-34 Murni karena Alasan Pandemi

"Karena itu, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU maupun masyarakat umum," tulis keterangan yang dikutip Kompas.com dari situs NU.

Sementara itu, sebagai informasi, hingga kini gelaran Muktamar ke-34 NU belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan.

Informasi yang diterima Kompas.com, Muktamar ke-34 NU tertunda lantaran adanya rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021.

"PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com