JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).
RJ Lino merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Mulanya, RJ Lino mengaku keluarganya terdampak karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015.
“Hati saya mati perlahan, istri dan anak-anak menderita karena status tersebut, ketemu teman-teman maupun famili sendiri malu dan terpaksa berhenti dari aktivitas sosial,” kata RJ Lino dalam.
Baca juga: Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa
Kala itu, RJ Lino telah menyiapkan diri jika akan langsung ditahan oleh KPK.
Namun, dalam pemeriksaan di tahun 2015 tersebut, lembaga antirasuah itu tidak menahannya.
RJ Lino kemudian menceritakan bahwa ia mulai terbiasa dengan ketidakjelasan statusnya itu.
Bahkan, beberapa koleganya mengatakan bahwa kasus ini hanya karena unsur politis.
“Semula saya tidak ambil pusing dengan kasus ini, toh banyak teman-teman saya yang percaya saya, dan tidak percaya saya koruptor,” ucap dia.
Saat membacakan pleidoi, RJ Lino nampak emosional dan menahan tangis ketika mengungkapkan pada majelis hakim bahwa suatu ketika cucunya mengajukan pertanyaan padanya terkait status hukum itu.
“Sampai suatu hari di April 2019, cucu saya sewaktu kembali dari sekolah menayakan pada saya, ‘Opa, apa itu koruptor? Apa betul Opa akan ditangkap dan dimasukkan jail karena Opa koruptor?'" ujar RJ Lino.
Baca juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek
Ia mengatakan bahwa hatinya remuk ketika harus membayangkan perasaan cucunya itu.
Hal itulah yang kemudian membuat RJ Lino memperjuangkan kejelasan statusnya karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka selama 5 tahun.
“Saya katakan kalau KPK punya bukti yang cukup segera tahan saya, supaya status saya jelas, dan agar tidak mati secara perdata,” ucap dia.
Adapun RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyidikan perkaranya oleh KPK.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak gugatan itu dengan beralasan bahwa proses penyidikkan telah sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, jaksa menduga RJ Lino telah merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar terkait pengadaan dan perawatan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.