Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PSI Sumardy Jadi Pembicaraan Netizen, Dikenal akibat Kontroversi Marketing Peti Mati

Kompas.com - 18/11/2021, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama yang mengisi jabatan baru di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diumumkan ke publik.

Nama-nama itu beredar setelah PSI resmi melantik kepengurusan DPP periode 2019-2024 pada Selasa (16/11/2021) saat menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas).

Dari sejumlah nama yang beredar dan viral di media sosial, netizen menyoroti satu nama, yaitu Ketua DPP PSI Sumardy.

Nama Sumardy populer di kalangan marketing komunikasi atau periklanan. Sumardy dikenal sebagai sosok yang kreatif bahkan terbilang nyeleneh dalam menyampaikan pesan atau strategi pemasaran.

Baca juga: Baru Dilantik, Ini Struktur Lengkap Kepengurusan DPP PSI Periode 2019-2024

Marketing peti mati

Pada 2011 Sumardy sempat viral karena mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan komunikasi. Hal itu membuatnya sempat berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat itu, Sumardy yang merupakan CEO Buzz and Co dibawa pihak kepolisian ke Polsek Tanah Abang, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan Sumardy itu lantaran adanya laporan sejumlah masyarakat yang mengaku mendapat kiriman peti mati.

"Alasan dibawa karena ada laporan dari masyarakat yang mendapat kiriman (peti mati), itu kami tindak lanjuti," ucap Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Sujarno, Senin (6/6/2011), saat datang ke kantor Sumardy di kompleks Senayan Trade Center (STC), Jakarta.

Selain Sumardy, ada lima karyawan lain yang juga dibawa untuk dimintai keterangan perihal pengiriman peti itu.

Baca selengkapnya dalam artikel ini: Pengirim Peti Mati Digelandang Polisi

Selang satu hari sejak pemanggilan ke kepolisian, Sumardy ditetapkan tersangka atas kasus pengiriman peti mati.

Sumardy disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Aksi Sumardy yang mengirimkan peti mati itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, status Sumardy kami jadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun," ujar Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar (AKB) Johanson Simamora, Selasa (7/6/2011), di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta.

Namun, belum ada informasi jelas mengenai kelanjutan kasus itu.

Baca juga: Mengenal Sosok Jeffrie Geovanie, Ketua Dewan Pembina PSI...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com