JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 akan dilakukan di sejumlah destinasi.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan itu dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, sejumlah kegiatan juga dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, kebijakan pengetatan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut diperlukan, kata dia, untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, di mana pada saat bersamaan ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, maka akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.
Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Pasalnya, kata dia, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.