JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/11/2021).
Adapun kunjungan PPATK ke lembaga antirasuah itu dilakukan guna audiensi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dua lembaga tersebut.
“Kami memandang sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Alex menjelaskan, sinergi antara KPK dan PPTAK mutlak diperlukan karena kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman sebagai Saksi
Dalam pertemuan tersebut, KPK dan PPATK juga menyepakati sejumlah hal.
Pertama, terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan pada peringkat pertama yang diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak.
Kedua, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
“KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif,” ucap Alex.
Selanjutnya, lanjut dia, KPK juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).
Terakhir, Deputi Informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019.
Baca juga: Cerita tentang Bupati Banyumas yang Ogah Di-OTT KPK dan Bupati Jember yang Bangun Lapangan Golf
“Kami berharap komitmen bersama ini akan memperkuat upaya kita bersama dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.