JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK melalui eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi.
Agus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan permintaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Panggil Anggota Polri sebagai Saksi
Adapun tempat pemeriksaan Agus difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Tujuannya, ujar dia, meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Adapun Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Uang Rp 3,15 Miliar
Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Firli mengatakan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang.
Kali ini, uang diberikan dalam bentuk tunai. Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021)
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.