JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah mengusulkan tiga juta unit alat penerima siaran atau set top box (STB) untuk didistribusikan kepada keluarga miskin agar mereka dapat menerima siaran televisi secara digital.
Johnny menuturkan, dari 3 juta unit STB yang diusulkan Kemenkominfo, baru 1 juta unit yang disetujui oleh Komisi I DPR dan Badan Anggaran DPR.
"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah dikomitmen bersama-sama kita sebanyak satu juta dari permintaan atau dari usulan kominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 juta," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (16/11/2021).
Johnny menuturkan, pemerintah juga akan mencari cara agar rumah tangga miskin dapat menerima STB sebelum penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah-daerah yang akan mengalami migrasi siaran analog ke televisi digital.
Baca juga: Cara Mendapat Set Top Box Gratis untuk Menikmati Siaran TV Digital
"Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan pada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan analog switch off sesuai tahapan yang kami sebutkan tadi," kata Johnny.
Johnny menjelaskan, subsidi STB yang akan disalurkan oleh pemerintah telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pasal 85 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial.
Pada Ayat (2) disebutkan bahwa penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.
Johnny mengatakan, penyelenggara multipleksing yang dimaksud adalah lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, ataupun lembaga penyiaran komunitas.
Sementara itu, pada ayat (3) diatur bahwa dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital
Kemenkominfo telah menetapkan tiga tahap pelaksanaan ASO, yakni tahap I pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota, tahap II pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota, dan tahap III pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.