Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan "Unlawful Killing" Laskar FPI "Offline" Saat Kejadian

Kompas.com - 16/11/2021, 15:00 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro mengatakan, CCTV di kilometer 49-72 Tol Jakarta-Cikampek berstatus offline sejak 6 Desember pagi sampai 7 Desember sore.

Hal ini diungkapkan Yoga saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

"Kami mendapat laporan kerusakan dari tim kami di area di lapangan Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 WIB itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," kata Yoga.

Yoga mengatakan, karena berstatus offline, maka CCTV hanya merekam gambar tapi tidak tersimpan dan tersambung ke server yang ada di Bekasi. Gambar otomatis terhapus dalam 24 jam.

Yoga pun menyatakan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melaporkan ke vendor. Perbaikan diketahui baru selesai pada 7 Desember 2020 sore.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Keberatan 7 Saksi Hadir di Ruang Sidang

"Perbaikan baru diselesaikan Senin, 7 Desember pukul 16.00 WIB atau 4 sore," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, masalah pada CCTV itu disebabkan gangguan pada jaringan fiber optic di salah satu titik di ruas jalan tol.

Adapun jumlah CCTV yang masuk dalam area pengawasan Yoga berjumlah 123 unit yang tersebar di kilometer 2-72.

"Dari laporan ternyata ada gangguan fiber optik di kilometer 48.600," tuturnya.

Kendati begitu, menurut Yoga, ada CCTV lain yang terpasang di tol yang berfungsi, seperti di gerbang tol.

Namun, pemasangan dan pengawasan CCTV itu di luar tanggung jawabnya dan memiliki server yang berbeda.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Keterangan Saksi-saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Lihat Mobil Berhenti Mendadak hingga Golok di Kendaraan

Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com