Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah PPKM Level 3 Berlakukan Uji Coba Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata

Kompas.com - 16/11/2021, 12:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memberlakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan," demikian poin yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 1: Mal Buka Sampai Pukul 22.00, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk

Adapun ketentuan uji coba tersebut adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

Meskipun demikian, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan dibelakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Belajar Tatap Muka Terbatas di Wilayah Level 1-3

Sementara pada daerah di level 2, fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan enerapkan ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," demikian salah satu ketentuan tersebut tercantum.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Transportasi Umum Daerah Level 1-2 Boleh 100 Persen

Sementara itu, penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga diberlakukan sama seperti di daerah dengan status PPKM level 3.

Tak hanya itu, pada daerah dengan status PPKM level 1, fasilitas umum mencakup area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan ketentuan yang serupa dengan yang berlaku di daerah PPKM level 2 dan 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com