JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.
Dalam pembatasan kali ini, pemerintah kembali mengatur ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah dan pembelajaran jarak jauh.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Transportasi Umum Daerah Level 1-2 Boleh 100 Persen
Untuk semua level PPKM di Jawa dan Bali, pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” dikutip dari inmendagri, Selasa (16/11/2021).
Namun, tidak semua jenjang menerapkan pembatasan tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 62 persen sampai 100 persen.
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021
Selanjutnya, untuk jenjang PAUD kapasitas dibatasi maksimal 33 persen saat menggelar PTM.
“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,” bunyi inmendagri.
Adapun, ketentuan ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.