Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Kompas.com - 16/11/2021, 09:28 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri meluruskan isu yang menyebutkan Rizieq Shihab ditahan di sebuah tempat di bawah tanah tanpa pernah melihat sinar matahari selama sembilan bulan.

Isu itu beredar lewat sebuah potongan video yang ramai dibicarakan setelah viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan kondisi yang sangat layak.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Meskipun rutan berada di basement, Ramadhan mengungkapkan kondisi gedung baik dan pendingin ruangan (AC) pun menyala 24 jam.

"Gedungnya layak. Tetap menggunakan AC 24 jam. Perlakuannya sama. Prinsipnya tidak ada perbedaan, diskriminasi dari satu tahanan dengan tahanan lain," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dia menuturkan, gedung rutan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Ramadhan menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Rizieq di tahanan.

Rizieq mendapatkan hak-hak yang sama dengan tahanan lainnya, seperti hak kesehatan dan hak untuk beribadah.

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

"Tidak ada perbedaan, apa lagi perlakuan terhadap beliau seperti itu. Jadi kami perlakukan sama, semua haknya kami berikan. Kalau sakit kami berikan pengobatan, tempat ibadah kami berikan," ujar Ramadhan.

"Tempatnya sangat layak ya. Artinya, sama dengan ruangan ini. Sudah diukur standar kesehatannya," kata dia.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, tersebar kabar bahwa Rizieq Shihab disebut berada di tahanan bawah tanah.

"Habib Rizieq Shihab sudah hampir sembilan bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," demikian pernyataan dalam video itu.

 

Baca juga: Komika McDanny Minta Maaf ke Rizieq Shihab, Pengacara Ungkap Hasil Pertemuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com