JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 29 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, pemerintah membatasi pintu masuk kedatangan internasional baik melalui jalur udara dan laut.
Adapun pintu masuk kedatangan untuk jalur udara hanya melalui lima bandar udara yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandar Udara Sam Ratulangi (Manado), Bandar Udara Ngurah Rai (Bali), Bandar Udara Hang Nadim (Batam), dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Ketentuan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 61 Kabupaten/Kota ini Berstatus Level 2
Kemudian, pintu masuk kedatangan internasional dari jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 26 Daerah Level 1
Luhut menuturkan, selama dua pekan mendatang secara keseluruhan ada 26 kabupaten/kota yang masuk Level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada Level 2 PPKM.
Selain itu, selama dua pekan mendatang ada 41 kabupaten/kota menjalankan PPKM Level 3.
"Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri)," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.