JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia seperti PT Pertamina (Persero) sudah sesuai dengan standar internasional.
Ia mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB pada 25 Oktober 2021 lalu, sebagai upaya investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021.
"Sejak tahun 1995 sampai 2021 PT Pertamina telah mengalami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery dikutip dari keterangan resminya, Minggu (14/11/2021) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap, Komisi VII DPR Akan Panggil Direksi Pertamina
Namun, Hery mengatakan, meski sistem tersebut sudah sesuai standar internasional, tangki minyak di Indonesia masih mengalami kebakaran setiap tahunnya.
Hal tersebut disebabkan karena perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.
Ia menjelaskan, standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis.
Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.
"Petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis," ucap Hery.
"Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi VII Desak Pertamina Investigasi Menyeluruh terkait Kebakaran Tangki Kilang
Berdasarkan hal tersebut, Hery meminta adanya evaluasi penangkal petir di kilang minyak yang digunakan Pertamina untuk menghindari kejadian serupa.
Selain itu, ia mendorong agar evaluasi tersebut dibarengi dengan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia.
"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, maka perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," kata dia.
***
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ombudsman minta Pertamina evaluasi penangkal petir di kilang minyak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.