JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebutkan, korupsi lebih banyak terjadi di masa bencana dibandingkan ketika tidak ada bencana. Pernyataan Feri merujuk pada sebuah teori dalam ilmu hukum.
"Ada teori yang menjelaskan begini, Pak, bahwa di masa bencana korupsi itu lebih merajalela dibandingkan tidak bencana," kata Feri saat berbincang dengan mantan Komisioner KPK Saut Situmorang sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Saut Situmorang, Sabtu (13/11/2021).
Feri melanjutkan, ironisnya, ketika penyimpangan terjadi secara meluas di tengah bencana, aparat penegak hukum malah bertindak seolah tidak melihat adanya penyimpangan. Seharusnya aparat penegak hukum mengambil tindakan ketika melihat penyimpangan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Kabag Perencanaan Bank BPD Bali
"Jadi ini harus ditindaklanjuti kalau memang ada semangat menyatakan bahwa pemerintah ini antikorupsi," ujar dia.
Di sisi lain, dia sedikit bersyukur dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. UU tersebut mengatur Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
Salah satu alasan dari koreksi aturan itu adalah tidak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara.
Adapun yang dimaksud dengan impunitas yaitu sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Menurut Feri, hal itu telah membuat pejabat negara tidak kebal hukum apabila terbukti bermain-main dengan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Jadi sekarang enggak ada kebal-kebal. Jadi bisa dipidana, diperdata, atau di-PTUN," ujar Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.